Rabu, 15 Juli 2009

SDM Hakim

Tadi (Rabu, 15.07.09), saya baru mengikuti pelantikan 2 (dua) orang hakim tinggi. Sy berfikir, semoga mereka sudah siap untuk menerapkan pengetahuannya (penguasaan ilmu hukum dan pengalamannya) dalam menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan perkara perkara yang diajukan kepadanya yang tentunya harus lebih tajam dan lebih korektif serta kristis dibanding pada saat mereka masih sebagai hakim di tingkat pertama.Tapi, apakah mungkin? Apakah harapan tinggal harapan? Kembali sy teringat akan ketentuan yang baru yang mensyaratkan untuk dapat menjadi hakim agung harus berpendidikan minimal S2 bidang ilmu hukum (hakim karier). Sy sangat setuju dengan hal tersebut. Bahkan menurut saya, S2 disyaratkan untuk menjadi hakim tinggi dan S3 untuk menjadi hakim angung dalam rangka pemgembangan SDM Hakim berbasis pendidikan (tidak saja berbasis pengalaman). Apakah MARI mampu mewujudkan hal ini? Tentu, setelah kita "satu atap" harus mampu. Melalui kesempatan ini, mari kita dorong MARI untuk lebih argumentatif dalam mengusulkan penambahan alokasi anggaran peningkatan SDM Hakim dalam segi pendidikannya, sehingga MARI dapat membuka kesempatan kepada hakim hakim yang berminat untuk meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Jangan lagi seperti gaya lama. Kiranya MARI sungguh sungguh dalam mendorong dengan berani mempertimbangkan pula mutasi bagi ybs untuk mendukung terlaksananya (lebih kondusif) peningkatan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tersebut. Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit.Thanks.

Selasa, 14 Juli 2009

adatrecht yang terlupakan

hukum adat perlu untuk kita kembangkan karena melalui penerapan hukum adat dalam berbagai permasalahan banyak kearifan lokal yang akan terpelihara, terlindungi dan pada akhirnya sangat berperan mempersatukan bangsa.

Kantor ku


Kantor Pengadilan Negeri Manna

saat ini sedang mengembangkan peranan IT dalam mewujudkan transparansi peradilan dengan membangun sistem informasi berbasis web.