Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak selamanya hukum tertulis ( perundang-undangan ) dapat dengan cepat mengikuti perkembangan jaman dan karenanya beri saya hakim yang baik yang tidak cukup hanya mengandalkan kepastian hukum tapi lebih dari pada itu berkeadilan.
" Kearifan lokal yang bagaimana, yang dapat dimunculkan melalui hukum adat dalam rangka mempererat rasa kebangsaan tersebut ? .."
BalasHapusKita sekarang sedang berusaha untuk menyelesaikan persengketaan perdata melalui proses mediasi. Memang betul itu sudah disebutkan sebelumnya di HIR/RBG. Akan tetapi perlu kita ketahui, bahwa sesungguhnya hal tersebut sudah merupakan suatu lembaga dalam adat istiadat suku suku di indonesia dan merupakan suatu kearifan lokal, dimana ada usaha-usaha menyelesaikan permasalahan dengan jalan damai, sehingga melalui lembaga tersebut kekosongan magis religius terpenuhi kembali dan ketertiban di tengah masyarakat kembali pulih. Apakah ini bukan merupakan sumbangan yang berharga untuk persatuan dan kesatuan bangsa???
BalasHapus