Selasa, 14 Juli 2009

adatrecht yang terlupakan

hukum adat perlu untuk kita kembangkan karena melalui penerapan hukum adat dalam berbagai permasalahan banyak kearifan lokal yang akan terpelihara, terlindungi dan pada akhirnya sangat berperan mempersatukan bangsa.

2 komentar:

  1. " Kearifan lokal yang bagaimana, yang dapat dimunculkan melalui hukum adat dalam rangka mempererat rasa kebangsaan tersebut ? .."

    BalasHapus
  2. Kita sekarang sedang berusaha untuk menyelesaikan persengketaan perdata melalui proses mediasi. Memang betul itu sudah disebutkan sebelumnya di HIR/RBG. Akan tetapi perlu kita ketahui, bahwa sesungguhnya hal tersebut sudah merupakan suatu lembaga dalam adat istiadat suku suku di indonesia dan merupakan suatu kearifan lokal, dimana ada usaha-usaha menyelesaikan permasalahan dengan jalan damai, sehingga melalui lembaga tersebut kekosongan magis religius terpenuhi kembali dan ketertiban di tengah masyarakat kembali pulih. Apakah ini bukan merupakan sumbangan yang berharga untuk persatuan dan kesatuan bangsa???

    BalasHapus